Berita hangat terkait Bank Nobu kawin paksa dengan Bank MNC menjadi topik yang menggegerkan pasar. Rencana merger MNC Internasional TBK (BABP) dengan Nationalnobu Tbk (NOBU) memang memungkinkan, mengingat sebelumnya mereka memiliki banyak relasi usaha.
Baca juga : Dirut Bank DKI Dicopot dan Ini Penyebabnya
Hary Tanoesoedibjo dan James Riady selaku kedua pemilik PT, telah melakukan beberapa kongsi usaha yang diduga mendasari rencana merger tersebut. Kabar ini berhembus setelah diawali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kabarnya, Bank Nobu kawin paksa dengan Bank MNC dikarenakan adanya kebutuhan modal inti dengan nominal Rp. 3 triliun. Hal ini sesuai dengan syarat dari otoritas terhadap bank umum. Akan tetapi terdapat berita bahwa rencana tersebut dimungkinkan batal.
Salah satu penyebabnya adalah karena modal inti telah terpenuhi antara kedua pihak. Selain itu, kedua pihak dikabarkan tidak menemui titik final saat berdiskusi terkait keputusan pemimpin utama pasca merger.
Tanggapan Ediana Rae

Ediana Rae selaku kepala eksekutif pengawas perbankan OJK tidak membenarkan isu pembatalan tersebut. Ia mengkonfirmasi bahwa otoritas tidak membatalkan rencana kerjasama tersebut. Namun bisa saja terjadi delay secara teknis pada prosesnya. Begitulah ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada bulan April 2023, Dian telah menyampaikan bahwa pelaksanaan Bank Nobu kawin paksa dengan Bank MNC menjadi sebuah tujuan yang harus direalisasikan. Langkah ini mencerminkan tekad dan keseriusan dari para pemegang saham kedua pihak konglomerat pemilik PT tersebut.
Dian menyatakan bahwa penggabungan antara MNC dan Nobu adalah bukti nyata dari komitmen para pemegang saham kedua pihak. Lebih tepatnya dalam konteks hubungan bisnis ke bisnis (B2B). Tujuan dari penggabungan ini adalah untuk penguatan sektor industri perbankan serta mendukung konsolidasi.
Dalam Rapat Dewan Komisioner OJK tersebut, Dian mengatakan bahwa Nobu dan MNC telah menyusun tim merger, konsultan hukum dan keuangan. Ternyata telah ada isyarat dari pihak manajemen pada laporan keuangan tahunan 2022 Nobu, bahwa Bank Nobu kawin paksa dengan Bank MNC akan terjadi.
Menurutnya, rencana ini harus mencapai tahap yang tidak dapat diubah (point of no return). Ia juga menginformasikan bahwa timnya secara aktif melakukan pemantauan ketat terhadap daftar tugas yang harus diselesaikan. Diharapkan to do list tersebut harus selesai sesuai jadwal penggabungan. Selain itu, ia juga melakukan langkah-langkah pengawasan yang diperlukan.
Indikasi Bank Nobu Kawin Paksa dengan Bank MNC

Laporan dari kedua pihak terkait modal inti sebesar 1,71 triliun (Nobu) dan 2,49 triliun (MNC) terkonfirmasi pada Desember 2022. Di awal 2023, berdasarkan informasi dari OJK, sejumlah 26 bank telah memenuhi modal inti yang ditetapkan, sedangkan dua yang lain masih belum dan akan menjalani merger. Berikut ini indikasi nya:
Penyusunan Tim
Dalam laporan keuangan tahunan 2022 Nobu, dijelaskan terkait rencana penguatan struktur permodalan melalui aksi korporasi ini. Tujuannya agar sejalan dengan POJK No. 12/POJK.03/2023 mengenai konsolidasi bank umum.
Tujuan lain dari Bank Nobu kawin paksa dengan Bank MNC untuk pengembangan layanan bank digital dan penyaluran kredit kepada para nasabah sebagai modal kerja. Manajemen Nobu memberi pernyataan dalam laporan tersebut bahwa korporasi ini Sejalan dengan upaya Bank untuk berkelanjutan dalam pertumbuhan dan perkembangannya jangka panjang.
Pada tahap awal, Bank juga mengakui potensi untuk melakukan tindakan korporasi lainnya guna melengkapi Right Issue, seperti penggabungan atau sinergi dengan mitra Bank. Tujuannya adalah untuk membentuk sebuah entitas bank yang kuat, memiliki struktur modal yang lebih solid, serta mampu meningkatkan daya saing dalam hal keunggulan kompetitif.
Nobu dan MNC telah Memenuhi Modal Inti Minimum
Pada bulan April 2023, Bank MNC memberitahukan bahwa modal intinya telah mencapai jumlah Rp. 3,3 triliun. Selain itu, perusahaan juga berhasil memperoleh modal tambahan dalam bentuk bangunan (inbreng)dan tanah senilai Rp. 801 miliar.
Melalui pengumuman resmi, Direksi Bank MNC menyampaikan bahwa pelaksanaan inbreng ini memiliki tujuan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan. Proses inbreng ini melibatkan penyertaan aset dalam bentuk tanah yang berasal dari entitas dalam grup MNC, yaitu PT Global Mediacom Tbk. (BMTR),
Aset lainnya yaitu bangunan yang berasal dari PT MNC Land Tbk. (KPIG), entitas dalam grup yang sama. Sementara itu, Nobu telah mengeluarkan laporan publikasi mengenai keuangan kuartal pertama tahun 2023. Modal inti dari bank yang merupakan bagian dari grup Lippo ini mencapai angka Rp. 3 triliun.
Tanggapan Kedua Pihak

Terkait fakta bahwa kedua bank besar tersebut telah memenuhi modal inti, Dian menyatakan bahwa rencana Bank Nobu kawin paksa dengan Bank MNC tersebut tidak lagi berfokus pada pemenuhan modal. Akan tetapi bertujuan untuk memperkuat operasional bisnis bank.
Kepala eksekutif pengawas perbankan OJK mengatakan bahwa penggabungan ini adalah hasil dari kesepakatan antara kedua pihak. Utamanya untuk mencapai sinergi dalam mengembangkan bisnis bank dengan lebih baik.
CNBC Indonesia telah beberapa kali mengajukan permintaan keterangan terkait proses Bank Nobu kawin paksa dengan Bank MNC ini kepada kedua bank. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan atas permintaan tersebut.
Setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), pada 15 Juni Rita Montagna selaku Presiden Direktur MNC Bank, menyatakan bahwa RUPST kali ini hanya berfokus pada laporan kinerja selama tahun 2022. Katanya, pembahasan yang terjadi adalah mengenai RUPS-nya sampai 31 Desember 2022.
Tidak ada diskusi mengenai Bank Nobu kawin paksa dengan Bank MNC dalam konteks tersebut. MNC dan Nobu sepakat untuk mengadakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) dan sekaligus rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2023 yang lalu.
Berdasarkan informasi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), proses penggabungan antara Bank Nobu milik James Riady dan MNC masih berlangsung sesuai dengan rencana. Otoritas tersebut memproyeksikan bahwa kedua perusahaan tersebut akan bergabung pada bulan Agustus 2023.
Saat ini, keduanya tengah menghitung nilai valuasi untuk masing-masing perusahaan. Proses ini akan menentukan entitas yang akan mengalami penggabungan atau tetap berdiri sendiri, serta entitas yang mungkin akan dihapus setelah Bank Nobu kawin paksa dengan Bank MNC.
Merger Selesai Agustus Tahun Ini

OJK telah mengumumkan bahwa penggabungan ini akan selesai pada bulan Agustus 2023. Otoritas tersebut juga mengklarifikasi bahwa kedua pihak telah resmi menandatangani kesepakatan untuk menggabungkan usaha mereka.
Mendekati Merger dan Laba Bank MNC Meningkat
Pada kuartal pertama tahun 2023, MNC Bank mencatatkan laba bersih sebesar Rp. 21,83 miliar. Terjadi pertumbuhan sebesar 166,03% jika dibandingkan dengan laba bersih sebesar Rp. 8,21 miliar pada kuartal pertama tahun 2022.
Selain itu, aset MNC juga mengalami peningkatan sebesar 23,37% pada kuartal I 2023. Mencapai Rp. 16,31 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang menyentuh angka Rp. 13,22 triliun.
Rita Montagna menjelaskan bahwa penyaluran kredit Bank yang tergabung dalam Badan Usaha Milik BABP (Bantuan Afiliasi dan Badan Penyelenggara) tumbuh sebesar 13,26% year-on-year (yoy), mencapai Rp. 10,04 triliun pada kuartal pertama tahun 2023. Terjadi peningkatan dari Rp. 8,86 triliun pada kuartal pertama tahun 2022.
Dengan adanya ekspansi dalam penyaluran kredit karena Bank Nobu kawin paksa dengan Bank MNC, pendapatan bunga MNC Bank pada kuartal pertama tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 23,11% year-on-year (yoy).
Peningkatan DPK (Dana Pihak Ketiga)
Dana Pihak Ketiga MNC Bank berkembang sebesar 13,39% dalam kuartal pertama di tahun 2023. Mencapai angka Rp. 11,82 triliun dibandingkan dengan Rp. 10,43 triliun pada kuartal pertama tahun 2022.
Pertumbuhan DPK ini terutama didorong oleh peningkatan simpanan dalam bentuk deposito yang mencapai Rp 8,70 triliun pada kuartal pertama tahun 2023. Terjadi kenaikan sebesar 21,69% year-on-year (yoy).
Terkait Surviving Entity
Dalam konteks Bank Nobu kawin paksa dengan Bank MNC tersebut, spekulasi yang beredar mengindikasikan bahwa kemungkinan Bank Nobu (NOBU) akan menjadi entitas yang menerima peleburan. Dengan kata lain sebagai “Surviving entity“.
Dalam sebuah aksi korporasi merger yang melibatkan dua perusahaan atau lebih, salah satu entitas bertindak sebagai penerima peleburan. Dengan begitu, perusahaan lain yang terlibat akan dihapus dan seluruh liabilitas, modal, aset, hak, dan kewajiban akan dialihkan ke entitas yang menerima peleburan, atau surviving entity.
Baca juga : Cara Daftar Online BizNet yang Bisa Diikuti
Hal yang sama berlaku untuk para pemegang saham perusahaan yang mengalami penggabungan. Mereka secara otomatis akan menjadi pemegang saham dari entitas yang menerima peleburan saat Bank Nobu kawin paksa dengan Bank MNC.