Bank Perkreditan Rakyat atau biasa disebut BPR merupakan bank yang melakukan kegiatan usaha. Baik konvensional ataupun syariah dan pada kegiatannya tak memberi jasa, dalam lalu lintas pembayaran. BPR adalah lembaga keuangan mikro yang berbeda dengan bank konvensional atau umum. Salah satu perbedaannya yakni transaksi di BPR pada umumnya terbatas pada rupiah saja, kecuali diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bank Jasa: 4 Tugas Bank Perkreditan Rakyat dan Alokasi Kredit Pinjaman!
Bank Perkreditan Rakyat tak dapat mengadakan penyertaan modal dan melakukan usaha perasuransian. Perlu diketahui bahwa BPR memiliki peran yang masih sangat kental dirasakan oleh daerah, yang mana bank umum belum membuka cabang. Berbeda dengan bank konvensional, yang memberi beragam layanan kompleks seperti asuransi, giro, dan valuta asing, BPR merupakan lembaga keuangan yang lebih sederhana. Dengan jasa terbatas misalnya tabungan, deposito berjangka, serta perkreditan. Badan Perkreditan Rakyat tak dapat melayani asuransi, giro, dan valuta asing.
Sebenarnya BPR dibentuk untuk membantu para buruh, tenaga kerja, dan petani melunasi hutang dari rentenir. Seperti yang diketahui bahwa rentenir menarik suku bunga begitu tinggi, sehingga warga menjadi kesulitan untuk melunasinya. Oleh karena itu, pemerintah membentuk BPR untuk membebaskan warga dari pinjaman yang mencekik. Perlu diingat bahwa BPR adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional. Konvensional disini ialah menggunakan prinsip syariah, yang mana dalam kegiatannya tak menawarkan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bila dilihat dari pengelolaannya, BPR terbagi menjadi 2 kategori yaitu BPR konvensional dan BPR syariah. Sedangkan jika dilihat dari jenisnya, maka BPR terbagi menjadi 3 kategori yaitu BPR Badan Kredit Desa (BKD), BPR Bukan Badan Kredit Desa, dan Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP). BPR bertujuan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat menjadi tabungan atau simpanan berjangka, memberi pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dan juga menyediakan pinjaman untuk masyarakat.
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
Meski BPR mempunyai keterbatasan dalam layanan, tetapi jasa yang ditawarkan telah cukup lengkap bagi individu atau organisasi. Dengan akses pengetahuan tentang perbankan yang terbatas dan tak mempunyai rekening bank. BPR yang memiliki layanan mikro tak hanya diperbolehkan berdiri dengan badan hukum PT atau Perseroan Terbatas, namun juga koperasi atau perseroan daerah. Di bawah ini adalah sejumlah fungsi dan kegiatan usaha dari Bank Perkreditan Rakyat:
Memberi Usaha Mikro Akses Keuangan
Salah satu fungsi dari BPR yakni berkaitan dengan usaha mikro yang berada di daerah terpencil. Dengan kehadiran BPR, usaha mikro akan sangat terbantu sebab akses keuangan dan permodalan yang diterima. Hal tersebut tentu mendukung warga-warga setempat, untuk lebih percaya diri jika ingin membuka usaha.
Membantu Pembangunan Desa
Fungsi BPR berikutnya adalah memajukan pembangunan desa dengan lebih cepat. Sebab bersamaan dengan akses layanan perbankan yang maju, juga berkontribusi pada jangkauan keuangan dan pengetahuan yang semakin mudah.
Menyebarkan Pengetahuan Perbankan
BPR juga memiliki fungsi untuk menyebarkan pengetahuan perbankan kepada masyarakat luas. Tahukah anda bahwa masih ada banyak warga di Indonesia, yang mana belum mempunyai rekening bank, meski fitur digitalisasi sudah maju. Hal tersebut tak lain karena laynan bank baru terpusat pada wilayah-wilayah besar. Oleh karena itu, fungsi Bank Perkreditan Rakyat yakni guna memperkenalkan cara kerja perbankan pada masyarakat luas di lokasi, yang bank konvensional belum ada.
Tugas Bank Perkreditan Rakyat
Meski tak menyediakan jasa kompleks seperti valuta asing, asuransi, dan giro, tawaran BPR cukup sederhana dan berguna untuk masyarakat di wilayah terpencil. Sejumlah tugas atau kegiatan usaha BPR adalah seperti di bawah ini:
- Mengadakan pembiayaan untuk nasabah dengan prinsip bagi hasil, selaras dengan ketentuan dari pemerintah.
- Menaruh dana dari nasabah dalam bentuk deposito berjangka, sertifikat deposito, dan juga jenis tabungan lainnya.
- Mengumpulkan dana dari masyarakat dalam wujud simpanan berjangka, tabungan, dan juga bentuk lainnya.
- BPR bisa memberi pinjaman dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
Anda perlu tahu bahwa ada beberapa usaha yang tak boleh BPR lakukan, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana dimaksud dalam usaha BPR.
- Menerima simpanan berupa giro.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan juga concern, terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
Alokasi Kredit BPR
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan BPR dalam mengalokasikan kredit, yakni:
- Dalam memberi kredit, BPR wajib memiliki keyakinan atas kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utang sesuai dengan perjanjian.
- Dalam memberi kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia tentang batas maksimum pemberian jaminan, pemberian kredit, atau hal lain yang serupa yang bisa dilakukan BPR kepada pemegang saham dan keluarga. Dimana mereka yang memiliki sepuluh persen atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris dan keluarga, anggota direksi dan keluarga, pejabat BPR lainnya, dan juga perusahaan yang didalamnya ada kepentingan pihak pemegang saham dan keluarga dengan kepemilikan modal disetor 10 persen atau lebih. Kemudian, anggota dewan komisaris dan keluarga, anggota direksi dan keluarga, dan juga pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tak melebih dari 10 persen modal yang sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
- Dalam memberi kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia tentang batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, dan hal lain yang serupa. Dimana yang bisa dilakukan BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam terkait, termasuk kepada perusahaan peminjam dalam kelompok yang sama dengan BPR itu. Batas maksimum itu adalah tidak lebih dari 30 persen modal, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Bank Indonesia.
Ada bank contoh Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya adalah Lumbung Desa, Bank Desa, Badan Kredit Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lembaga Perkreditan Desa, dan Lumbung Pitih Nagari. Label BPR sebenarnya hanya dapat disematkan kepada lembaga lainnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Bentuk BPR juga bermacam-macam seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992. Seperti Bank Kredit Kecamatan, Lembaga Perkreditan Kecamatan, Bank Karya Produksi Desa, dan Kredit Usaha Rakyat Kecil.
Dana yang harus disiapkan tentu lebih kecil daripada bank umum, bila ingin mendirikan BPR. Hal tersebut disesuaikan dengan zona lokasi yang akan dibangun, misalnya berada di zona minimum 4 dengan nilai dana sekitar 4 milyar rupiah. Membuka kantor cabang BPR berarti menyiapkan lebih banyak akses bantuan serta jasa keuangan bagi para pemilik usaha kecil, mikro, dan juga menengah dalam wilayah terpencil.
Bank Jasa: 4 Tugas Bank Perkreditan Rakyat dan Alokasi Kredit Pinjaman!
Kantor cabang BPR hanya dapat dibuka bila dalam wilayah provinsi tersebut ada kantor pusar BPR. Oleh karena itu, jarang sekali anda dapat menemukan BPR dengan cabang lintas provinsi.