Lembaga Penjamin Simpanan ialah sebuah badan hukum yang dibentuk berdasarkan UU No 24 tahun 2004. Dimana LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan melakukan penyelesaian. Juga penanganan bank gagal sebagai bagian dari pemeliharaan stabilitas sistem perbankan. Penjaminan simpanan nasabah yang dilakukan LPS memiliki sifat terbatas, tetapi bisa mencakup sebanyak-banyaknya nasabah. Setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia, diharuskan menjadi peserta LPS dan membayar premi penjaminan.
Baca Juga: Lembaga Penjamin Simpanan: 2 Fungsi dan Cara Kerjanya!
LPS memiliki fungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan. Bukan hanya itu, LPS juga turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Produk perbankan yang dijamin lembaga ini adalah seperti deposito, tabungan, giro, sertifikat deposito, serta produk simpanan nasabah yang lainnya. Produk simpanan bank syariah seperti giro wadiah, tabungan mudharabah, tabungan wadiah, dan juga deposito mudharabah juga memperoleh jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan.
Simpanan bank yang dijamin LPS yakni bank konvensional serta bank syariah yang beroperasi di wilayah RI. Mulai dari Bank Umum seperti Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Milik Pemerintah, dan Bank Pembangunan Daerah, ataupun Bank Perkreditan Rakyat. Kemudian, jumlah maksimal dana simpanan yang dijamin yakni 2 miliar rupiah per nasabah. Sedangkan, untuk jumlah lebih dari 2 miliar akan diselesaikan tim likuidasi. Hal tersebut sesuai dengan hasil likuidasi kekayaan bank.
Sejarah Lembaga Penjamin Simpanan

Krisis moneter serta perbankan yang terjadi di Indonesia pada 1998, mengakibatkan dilikuidasinya 16 bank. Situasi tersebuah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan blanket guarantee. Kebijakan tersebut terbukti bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, tetapi ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas sudah membebani keuangan negara. Juga bisa menyebabkan moral hazard bagi para pelaku perbankan dan juga nasabah.
Untuk mengatasi hal tersebut serta tetap menciptakan rasa aman untuk para nasabah penyimpan dan menjaga stabilitas sistem perbankan, maka dibuatlah program penjaminan yang menggantikan program yang sangatlah luas lingkupnya. Dimana digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas, yakni LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 mengenai Lembaga Penjamin Simpanan atau UU LPS, yang mana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009. UU LPS diundangkan pada 22 September 2004 dan berlaku mulai 12 bulan usai diundangkan, yakni 22 September 2005. Dengan berlakunya UU LPS, maka dimulailah operasi pada 22 September 2005.
Tugas dan Wewenang LPS

LPS memiliki beberapa tugas, yakni sebagai berikut:
- Merumuskan serta menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Melaksanakan penjaminan simpanan.
- Merumuskan, menetapkan, serta melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal atau bank resolution, yang tak berdampak sistemik.
- Merumuskan serta menetapkan kebijakan dalam turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
- Melaksanakan penanganan bank gagal dengan dampak sistemik.
Sementara itu, sejumlah wewenang yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan adalah sebagai berikut:
- Menetapkan dan memungut premi penjamin.
- Mengelola kekayaan serta kewajiban LPS.
- Menetapkan dan memungut kontribusi peserta.
- Mendapat data nasabah, kesehatan, laporan pemeriksaan.
- Rekonsilitasi, verifikasi, dan konfirmasi data.
- Menunjuk, menguasakan, dan menugaskan pihak lain untuk kepentingan LPS.
- Melakukan penyulusan kepada bank dan masyarakat.
- Menjatuhkan sanksi administratif.
Syarat yang Harus Terpenuhi

Perlu diperhatkan bahwa tak semua simpanan akan dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Dimana ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yakni:
- Simpanan dinyatakan tercatat pada bank, yang mana dalam pembukuan bank terdapat data tentang simpanan tersebut. Data tersebut yakni nomor rekening atau bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, serta informasi lainnya yang lazim berlaku untuk rekening sejenis. Juga harus terbukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan terkait.
- Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya kredit macet atau melakukan tindakan yang mengakibatkan keadaan bank menjadi tak sehat.
- Nasabah penyimpan tak mendapat keuntungan dari bank secara tak wajar. Atau mendapat tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
Cara Kerja LPS

Mungkin ada bertanya-tanya, bagaimana cara kerja LPS dalam menjamin dana masyarakat dan menyelesaikan masalah bank gagal? Sebenarnya, secara sederhana LPS menjamin uang masyarakat tak akan hilang, meski bank tersebut mengalami likuidasi. Ketika bank mengalami kondisi buruk dan dinyatakan sebagai Bank Gagal, maka LPS bisa melakukan tugas dan wewenang yang sebelumnya sudah dijelaskan. Hal tersebut tak lain guna mengupayakan penyelamatan bank. Jika upaya penyelamatan tersebut tak berhasil, maka bank bisa dibubarkan. Juga dilakukan likuidasi termasuk penjualan aset serta pemberesan kewajiban.
Dengan catatan untuk nasabah yang memenuhi syarat, LPS mengganti dana simpanan setiap nasabah sampai jumlah tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang dijamin LPS adalah 2 miliar rupiah. Jenis simpanan ini bisa berupa tabungan, giro, sertifikat deposito, deposito, atau bentuk lainnya yang serupa.
Bila anda memiliki simpanan lebih dari 2 miliar di bank yang bangkrut, maka sisa simpanan tersebut tak akan dikembalikan. Tetapi, simpanan yang tak dijamin tersebut masih dapat diselesaikan lewat proses likuidasi bank. Supaya nasabah bisa mengklaim simpanan di bank, ada syarat yang harus diketahui, yakni:
- Tingkat bunga tak lebih dari tingkat suku bunga yang ditentukan LPS.
- Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.
- Nasabah tak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank, seperti kredit macet.
Kemudian, beberapa hal yang harus dicatat agar simpanan nasabah terjamin LPS:
- Memberi data berupa informasi atau dokumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penjaminan.
- Menyerahkan berbagai dokumen seperti akta pendirian bank dan salinan anggaran dasar, salinan dokumen perizinan bank, surat keterangan dari Laporan Perekonomian Provinsi, surat pernyataan dari pemegang saham, serta dokumen pendukung lainnya.
- Menempatkan bukti kepesertaan atau duplikasi di dalam kantor bank tersebut, atau tempat lainnya yang mana mudah diketahui masyarakat.
- Membuat pengumaman yang mudah diakses pada seluruh kantor bank, tak lain agar mudah diketahui nasabah.
Nilai Simpanan yang dijamin bisa diubah jika dipenuhi salah satu atau lebih kriterian di bawah ini:
- Secara bersamaan, terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar.
- Dalam beberapa tahun terjadi inflasi yang cukup besar.
- Jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya, menjadi kurang dari 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.
- Terjadi ancaman krisis dengan potensi menyebabkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan serta membahayakan stabilitas sistem keuangan.
Kemungkinan terjadinya klaim penjamin dinyatakan tak layak dibayar, jika berdasarkan rekonsiliasi atau verifikasi terjadi:
- Data simpanan nasabah tak tercatat di bank.
- Nasabah penyimpan ialah pihak yang diuntungkan secara tak wajar. Misalnya nasabah mendapat hasil bunga jauh di atas tingkat pasar.
- Nasabah penyimpan ialah pihak yang mengakibatkan keadaan bank menjadi tak sehat. Misalnya penerima kredit yang kreditnya macet.
Baca Juga: Lembaga Penjamin Simpanan: 2 Fungsi dan Cara Kerjanya!
Setiap bank konvensional ataupun syariah di Indonesia, baik itu Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Anda tak perlu cemas, sebab jika bank tutup, dana tak akan hilang.