Perbankan syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Implementasi prinsip syariah tersebutlah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional. Prinsip syariah pada intinya mengacu pada syariah Islam, yang mana berpedoman utama kepada Al Quran dan Hadist. Perlu diketahui bahwa Islam sebagai agam adalah konsep yang mengatur kehidupan manusia secara universal dan komprehensif. Baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta maupun dalam hubungan sesama manusia.
Baca Juga: 18 Istilah dalam Perbankan Syariah ini Harus Diketahui!
Prinsip syariah pada perbankan ini bertujuan untuk mengupayakan konsep keadilan dalam sektor ekonomi. Selain itu, juga untuk menhindari persaingan tidak sehat antara kelembagaan keuangan, meningkatkan transaksi yang sesuai dengan syariat Islam, menjaga kestabilan ekonomi moneter, dan meningkatkan kualitas hidup umat.
Istilah dalam Perbankan Syariah

Di bawah ini merupakan istilah-istilah yang ada dalam perbankan syariah:
Prinsip Syariah
Merupakan aturan perjanjian dengan dasar hukum Islam antara bank dan nasabah. Guna penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya, yang mana dinyatakan sesuai dengan syariah Islam itu sendiri.
Akad Wadiah
Salah satu istilah perbankan syariah berikutnya adalah akad wadiah. Akad wadiah merupakan perjanjian dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang. Dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan agar mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu. Akad wadiah dibagi menjadi dua yakni sebagai berikut:
- Wadiah Yad adh-Dhamanah, merupakan wadiah yang aman si penerima titipan bisa memanfaatkan barang titipan tersebut. Dengan seizin pemiliknya serta menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, ketika pemiliki menghendakinya.
- Wadiah Yad al-Amanah, merupakan wadah yang mana penerima titipan tak bertanggung jawab atas kehilangan dan juga kerusakan yang terjadi pada barang titipan. Selama hal tersebut bukan dikarenakan kelalaian atau kecerobohan penerima titipan, dalam memelihara titipan.
Akad Mudharabah
Akad Mudharabah yang merupakan perjanjian pembiayaan atau penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana. Guna melakukan kegiatan usaha tertentu, sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak. Dengan dasar nisbah yang sudah disepakati sebelumnya. Akad Mudharabah juga dibagi menjadi dua, yakni:
- Mudharabah al-Mutlaqah, merupakan kerjasama antara kedua belah pihak. Dimana pemilik dana menyediakan modal dan memberi kewenangan penuh pada pengelola dana, dalam menentukan jenis dan juga tempat investasi. Sementara itu, keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan awal.
- Mudharabah Muqqayadah, merupakan kerjasama antara kedua belah pihak, yang mana pemilik dana menyediakan modal dan memberi kewenangan terbatas pada pengelola dana, dalam menentukan jenis dan juga tempat investasi. Sementara itu, keuntungan dan kerugian akan dibagi menurut kesepakatan awal.
Akad Musyarakah
Ialah perjanjian pembiayaan atau penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan atau barang, untuk menjalankan usaha tertentu. Tentu saja harus sesuai dengan syariah. Pembagian hasil usaha antara kedua pihak tersebut berdasarkan nisbah yang disepakati. Sementara itu, pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing. Akad ini biasanya dilakukan dalam pelaksanaan proyek, yang mana dua pemilik modal atau lebih menyatukan modal pada usaha tertentu. Sedangkan, pelaksananya dapat ditunjuk salah satu dari mereka. Akad Musyarakah juga diterapkan pada usaha yang sebagiannya dibiayai lembagai keuangan, sedangkan selebihnya dibiayai nasabah.
Akad Salam
Akad salam merupakan istilah dalam perbankan syariah, dimana pembeli memberi uang terlebih dulu secara penuh terhadap barang yang dibeli. Dengan spesifikasi yang telah disebutkan sebelumnya serta pengantaran barang dilakukan nanti.
Akad Istishna
Merupakan perjanjian pembiayaan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang. Dengan kriterian serta persyaratan tertentu yang disepakati para pihak, termasuk juga dengan mekanismen pembayaran. Bank akan memenuhi pesanan nasabah dengan mensubkan pekerjaan kepada pihak lain.
Akad Murabahah
Akad murabahah juga disebut akad margin, yang merupakan perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli barang. Sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin serta waktu pengembalian yang sudah disepakati para pihak. Dimana penjual menginformasikan terlebih dulu harga perolehan ke pembeli.
Akad Qardh
Akad Qardh bertujuan untuk transaksi pinjam meminjam dana, tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam hanya mengembalikan poko pinjaman. Baik itu secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Biasanya ini bertujuan untuk pembiayaan dana talangan, dengan jangka waktu yang relatif pendek.
Akad Ijarah
Ialah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau jasa antara pemilik obyek sewa. Termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk memperoleh imbalan atau obyek sewa yang disewakan. Dengan akad satu ini, bank syariah memberi hak kepada penyewa dalam memanfaatkan barang yang akan disewa. Dengan imbalan uang sewa sesuai persetujuan dan usai masa sewa berakhir, maka barang dikembalikan pada pemilik. Penyewa bisa mempunyai barang yang disewa, dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang terkait dari pihak bank oleh pihak lain.
Akad Hawalah
Akad Hawalah merupakan akad pemindahan nasabah kepada bank, untuk membantu nasabah memperoleh modal tunai. Supaya bisa melanjutkan produksinya serta bank memperoleh imbalan, atas jasa pemindahan piutang tersebut.
Akad Kafalah

Istilah satu ini merupakan akad pemberian garansi atau jaminan oleh pihak bank, kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek. Juga pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
Akad Ar-Rahnu
Akad ini menjadikan barang yang memiliki nilai ekonomis sebagai jaminan hutang. Dalam akad Ar-Rahnu tak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Dimana pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu, sebagai efek atau akibat kontrak itu sendiri.
Akad Wakalah
Akad Wakalah merupakan perwakilan antara kedua belah pihak. Dimana nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan jasa atau pekerjaan tertentu.
Bai’al Muthlaq
Istilah ini sebenarnya hanya jual beli biasa, yang mana pertukaran dengan uang. Jual beli seperti ini menjiwai seluruh produk yang berdasarkan pada transaksi jual beli.
Nisbah
Nisbah merupakan pembagian keuntungan usaha atau porsi bagi hasil, masing-masing pihak yang mana besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Margin
Margin ialah besar keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah, atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli. Margin pembiayaan memiliki sifat tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Sharf
Merupakan jual beli mata uang asing yang berbeda seperti Dolar dengan Yen atau Rupiah dengan Won. Sharf dilakukan dalam bentuk transfer dan Bank Notes, yang mana menggunakan nilai kurs pada saat transaksi.
Muqayyad
Muqayyad merupakan jual beli, yang mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang atau barter. Jual beli seperti ini dapat digunakan untuk ekspor yang tak bisa menghasilkan mata uang asing atau valas.
Baca Juga: 18 Istilah dalam Perbankan Syariah ini Harus Diketahui!
Perbankan syariah sebenarnya memiliki salah satu fungsi sebagai jasa keuangan. Dimana penyedia layanan transaksi keuangan sebenarnuya merupakan fungsi dasar. Bank syariah senantiasa melakukan inovasi guna menciptakan produk serta layanan baru. Hal tersebut agar sesuai dengan kebutuhan dan juga keinginan nasabah itu sendiri.