Produk giro merupakan keluaran bank, yang mana uang dapat ditarik kapan saja. Nasabah bisa menarik uang yang disimpan dengan cara menggunakan bilyet giro, cek, atau dipindahbukukan. Hal tersebut berbeda dengan tabungan biasa yang pencairannya dapat dilakukan dengan kartu ATM. Produk giro ini mungkin sekilas seperti tabungan sebab sama-sama digunakan untuk media penyimpanan uang. Tetapi, rekening tabungan serta rekening giro adalah dua produk perbankan yang berbeda.
Baca Juga: 2 Jenis Produk Giro dan Perbedaannya Dengan Tabungan Biasa!
Perbedaan tersebut akan dirasakan melalui prosedur. Menurut UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, giro merupakan simpanan atau dana pihak ketiga. Dimana penarikan dana bisa dilakukan dengan menggunakan media yang sudah disebutkan sebelumnya.
Media Penarikan Dana pada Produk Giro

Salah satu karakteristik menarik pada produk giro adalah media penarikan uang yang tersedia. Simak uraian di bawah ini:
Cek Giro
Cek giro merupakan surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat transaksi. Cek giro ini diterbitkan oleh pihak bank tiap kali melakukan pencairan uang secara cash atau tunai. Bisa dikatakan bahwa cek giro bisa diserahkan pada pihak bank guna diganti dengan uang tunai, sebesar nominal yang sudah tertera pada cek tersebut. Bukan hanya itu, cek giro juga dapat berfungsi sebagai pengganti yang tunai.
Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat transaksi pihak bank. Bilyet giro ini digunakan sebagai pengganti uang tunai dan bisa dicairkan secara tunai, lewat pemindahbukuan ke rekening nasabah. Pemindahbukuan ini dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada bilyet giro. Perlu diketahui bahwa cek dan bilyet giro tak hanya dapat berfungsi untuk menarik uang, namun dapat juga untuk melakukan pembayaran. Dalam transaksi menggunakan cek serta bilyet giro, pembayaran nantinya akan diteruskan ke bank, yang menjadi tempat nasabah membuka rekening giro terkait. Daripada dengan tabungan biasa atau deposito, produk giro memiliki bunga yang relatif rendah.
Jenis Produk Giro
Terdapat dua jenis produk giro yakni rekening atas nama pribadi serta rekening atas nama perusahaan. Di bawah ini adalah penjelasannya.
Perorangan
Giro perorangan atau atas nama pribadi, yang mana dimiliki atas nama individu atau usaha dengan nama pemiliknya. Usaha ini meliputi bengkel, restoran, toko, dan usaha lainnya dengan nama pemilik. Untuk membuka rekening jenis ini, bank menerapkan jumlah setoran paling kecil yakni 250 ribu rupiah.
Perusahaan
Giro perusahaan atau atas nama lembaga, yang mana dibuat untuk badan. Misalnya instansi pemerintah, organisasi masyarakat, badan usaha seperti PT, CV, koperasi, yayasan, dan lainnya. Untuk membuka rekening giro jenis ini, bank menerapkan jumlah setoran paling kecil adalah 500 ribu rupiah.
Manfaat dan Fungsi Giro
Giro memiliki sejumlah manfaat seperti tak ada limit, transaksi yang fleksibel, bisa dicairkan kapan saja, bisa melakukan transaksi dengan menggunakan cek atau bilyet giro, dan juga nasabah tak perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak. Sebenarnya manfaat utama dari produk giro dalam bidang akuntansi yakni kemudahan dalam penarikan uang. Seperti yang diketahui bahwa penarikan dana giro dapat dilakukan kapan saja. Sehingga, tak akan menganggu kegiatan transaksi keuangan anda.
Bukan hanya itu, dengan menggunakan giro, maka anda tak perlu cemas sebab sudah tak menggunakan uang tunai dalam jumlah besar. Di bawah ini adalah sejumlah manfaat yang anda peroleh dengan menyimpan uang dalam bentuk giro:
- Uang dalam rekening akan lebih aman dari segala tindak kejahatan.
- Simpanan uang dalam bentuk giro, bisa ditarik setiap waktu bahkan ketika jam kerja berlangsung.
- Kemudahan dalam melakukan pembayaran transaksi jual beli, dengan menggunakan bilyet dan cek.
- Pemilik rekening ini sudah tak perlu membawa uang dalam jumlah besar. Anda hanya perlu membawa cek dan bilyet saja ketika akan melakukan pembayaran.
- Proses administrasi dilakukan lebih baik sebab pada setiap bulan, nasabah yang mempunyai rekening giro akan memperoleh rekening koran.
- Dengan rekening giro, tak ada batasan limit transaksi. Dengan catatan uang yang anda miliki cukup untuk melakukan sebuah transaksi.
Pembukaan Rekening Giro
Mungkin anda bertanya-tanya bagaimana cara membuka rekening giro. Untuk dapat memiliki rekening giro sebenarnya tidak sulit, yang mana hampir sama dengan membuka rekening biasa. Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran pembukaan rekening. Sementara itu, syarat yang perlu anda perhatikan ketika akan membuka rekening giro adalah seperti di bawah ini:
- Fotokopi identitasi diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR).
- Harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Calon nasabah diharuskan tak tercantum dalam DHBI atau Daftar Hitam Bank Indonesia.
- Mengisi dan juga menandatangani formulir pengajuan giro.
- Menyiapkan setoran awal sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
- Menyiapkan anggaran dasar atau akta pendirian yang telah disahkan (khusus badan usaha).
- Mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (khusus badan usaha).
- Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (khusus badan usaha).
- Surat pengehan dari Menteri Kehakiman (khusus badan usaha).
- Surat keterangan domisili (khusus badan usaha).
Perbedaan Giro dan Tabungan

Sama-sama digunakan untuk menyimpan uang, namun giro berbeda dengan tabungan biasa. Apa saja perbedaannya? Perhatikan uraian berikut:
Nominal Transaksi
Salah satu perbedaan giro dan tabungan biasa adalah nominal transaksi. Biasanya tabungan biasa mempunyai batasan nominal harian untuk transaksi dana atau transfer di ATM. Sehingga, bila anda ingin mengambil uang dalam jumlah banyak, maka harus bertransaksi di teller. Bagi badan usaha atau perusahaan besar, hal seperti ini tentu tidak efisien.
Oleh sebab itu, mereka lebih memilih untuk menggunakan giro daripada tabungan, jika menyimpan uang dalam jumlah besar. Pada produk giro, anda bisa melakukan transaksi dalam jumlah besar sebab tak ada batasan transaksi dan juga nominal. Bahkan, nasabah bisa melakukan transaksi sampai 500 juta rupiah dalam satu hari.
Cara Penarikan
Salah satu perbedaan lain dari giro dan rekening biasa yakni cara penarikan dana. Pada tabungan biasa, nasabah bisa menarik dana lewat mesin ATM atau teller bank. Sedangkan, pada giro pilihan penarikan dana lebih bervariasi. Mulai dari ATM, cek, bilyet giro, sampai dengan pemindahbukuan.
Sasaran Produk
Rekening simpanan giro merupakan produk perbankan yang diperuntukkan bagi mereka, yang mempunyai aktivitas transaksi keuangan tinggi dalam jumlah yang besar. Sementara itu, tabungan biasa digunakan untuk nasabah dengan aktivitas transaksi keuangan yang tak terlalu besar.
Laporan Bulanan
Baca Juga: 2 Jenis Produk Giro dan Perbedaannya Dengan Tabungan Biasa!
Jika dilihat dari sisi administrasi, simpanan giro mempunyai sistem yang lebih efisien daripada tabungan biasa. Setiap bulan, nasabah giro akan mendapat laporan bulanan dalam bentuk rekening giro. Kemudian, dalam laporan tersebut, anda bisa melihat dan juga memeriksa riwayat transaksi mutasi uang di rekening giro. Hal tersebut tentu berbeda dengan pemilik rekening tabungan. Dimana pada tabungan biasa, tak ada laporan bulanan yang dikirim lewat rekening koran. Meski begitu, beberapa bank biasanya ada yang mengirim laporan dalam bentuk e-statement ke e-mail pemilik rekening terkait. Hal tersebut untuk mempermudah nasabah dalam melakukan pemeriksaan transaksi, tanpa harus datang ke bank.