Surat Berharga adalah dokumen yang mempunyai nilai, diakui oleh negara, dan juga dilindungi oleh hukum. Dokumen ini resmi dan digunakan dalam transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, serta transaksi lainnya. Diakui negara dan dilindungi hukum, surat berharga merupakan dokumen yang mempunyai nilai dengan fungsi seperti uang. Sebenarnya dalam keseharian, surat berharga sering kali ditemui, maka dari itu sangat penting untuk dipahami dan dipelajari.
Baca Juga: 9 Jenis Surat Berharga Adalah Sebagai Berikut
Untuk menerbitkan suatu surat berharga, ada dua cara yang bisa anda ketahui. Pertama, anda dapat langsung menerbitkannya langsung kepada pihak investor jangka panjang, seperti pada lembaga keuangan. Kemudian, pada umumnya proses penerbitan langsung akan dilakukan lembaga keuangan, yang mana memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dana. Dimana nilainya juga cukup besar dan memilih menerbitkannya langsung, supaya lebih ekonomis daripada dengan memanfaatkan suatu pialang investasi.
Cara kedua untuk menerbitkan surat berharga adalah dengan menerbitkan secara tak langsung. Ini dilakukan dengan menjualnya kepada pialang serta pialang yang akan menjualnya ke pasar uang. Bursa perdagangan surat berharga yang komersial tersebut akan mengikutsertakan perusahaan-perusahaan pialang besar, serta anak perusahaan bank.
Ciri dan Manfaat Surat Berharga Adalah

Dalam dunia perbankan, kehadiran surat menjadi hal yang penting. Bukan hanya sebagai sarana pengganti dari penggunaan uang tunai pada masyarakat, dengan surat ini masyarakat dijamin pembayarannya oleh bank, yang menerbitkan surat tersebut sesuai klausula yang tercantum. Keberadaan surat berharga juga mempunyai pengaruh kuat untuk menggerakan perekonomian nasional. Misalnya, penggunaan cek penggunaan cek serta bilyet giro, yang mana diterbitkan perbankan sebagai alat bayar bagi masyarakat. Hal tersebut tentu sangat memengaruhi aktivitas dari roda perekonomian nasional.
Supaya anda dapat membedakan surat berharga dengan surat lainnya, di bawah ini adalah ciri-ciri yang bisa anda ketahui:
- Surat berharga memiliki bentuk dokumen tertulis.
- Surat berharga berisikan janji tanpa syarat atau perintah.
- Terdapat nama serta tanda tangan dari pihak terkait.
- Terdapat akta perintah serta janji bayar didalamnya.
- Terdapat keterangan waktu pembayaran yang wajib dilakukan.
- Mencantumkan nama pihak yang akan membayar.
Perlu diketahui bahwa surat berharga mempunyai manfaat yang dilihat dari sisi yuridis dan fungsinya. Jika dilihat dari sisi yuridis, surat berharga memiliki manfaat sebagai alat tukar, penagihan, serta surat legitimasi yang dapat digunakan sebagai bukti penagihan yang sah. Sementara itu, jika dilihat dari fungsinya, surat berharga berfungsi sebagai surat yang mempunyai sifat hukum kebendaan, alat bukti penagihan yang saha, dan juga tanda keanggotaan.
Seperti, fungsi surat berharga adalah untuk digunakan dalam transaksi yang semakin berkembang di era modern saat ini. Terlebih untuk transaksi bisnis antar pengusaha, dengan cakupan yang cukup besar sebab dinilai memudahkan transaksi, apalagi dalam nominal yang besar. Selain itu, surat berharga juga berfungsi sebagai surat legitimasi yang menjadi panduan bagi pemegang surat. Guna melakukan atau mendapatkan sesuatu, sesuai dengan isi surat berharga yang mereka pegang.
Jenis Surat Berharga

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Buku I titel 6 dan 7, surat berharga mempunyai beberapa jenis. Namun, surat berharga masih mempunyai beberapa jenis lain yang tak dijelaskan dalam KUHD. Jenis-jenis surat berharga sesuai KUHD adalah:
Cek
Surat berharga cek merupakan dokumen yang didalamnya terdapat cek, yang mana dikeluarkan pada kurun waktu tanggal dan juga tempat tertentu. Surat berharga ini ialah perintah dari penerbit cek terhadap bank, guna melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak, yang namanya sudah dicantumkan dalam cek. Selain pihak yang namanya dicantumkan dalam cek, bank juga dapat melakukan pembayaran terhadap pihak pengganti yang membawa cek terkait.
Wesel
Berdasarkan KUHD jnis berikutnya dari surat berharga adalah wesel, yang mana berisikan perintah untuk melakukan pembayaran, sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Melalui jenis surat berharga ini, penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada pihak yang ditunjuk. Guna membayar sejumlah uang atau dana kepada pihak penerima, yang telah ditunjuk pihak atau penerbit yang penggantinya.
Surat Kesanggupan
Promes atau surat kesanggupan ialah jenis surat berharga, yang mana didalam terdapat kata aksep atau promes. Lewat surat ini, penerbit memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang tercantum dalam surat atau pihak yang membawa surat terkait. Melalui surat kesanggupan, penjelasan dalam surat berharga adalah kesanggupan dari penerbit. Guna membayarkan sejumlah uang pada periode waktu dengan ketentuan pembayaran paling lama satu tahun.
Kwitansi dan Promes Atas Unjuk
Kwitansi dan promes atau unjuk ialah surat dengan tanggal serta tanda tangan, yang diberikan penerbitnya. Guna diberikan kepada pihak lain sebagai penagihan pembayaran, yang mana sudah dicantumkan didalamnya kepada penunjuk, sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan. Jenis surat berharga satu ini memiliki sifat bahwa siapa saja yang membawa surat ini, bisa meminta pembayaran kepada pihak yang bertanda tangan.
Kemudian, selain yang tercantum dalam KUHD, beberapa jenis lain dari surat berharga adalah sebagai berikut:
Bilyet Giro
Bilyet giro sebagai surat berharga yaitu surat perintah dari nasabah kepada bank, untuk memindahkan sejumlah dana mereka ke rekening. Dimana itu dicantumkan dalam bilyet giro dan biasanya mempunyai bentuk, yang sudah ditentukan standarnya oleh masing-masing bank.
Surat Saham
Surat Saham merupakan bukti kepemilikan modal dalam sebuah perusahaan atau bisnis. Bukti kepemilikan tersebut melalui surat saham sebagai acuan resmi kepemilikan modal. Saham ialah surat berharga yang menjelaskan bahwa pemilik saham, mempunyai hak atas suara, dividen, serta berbagai hak yang lainnya. Surat saham menjadi acuan akan kepemilikan modal dari suatu pihak.
Surat Utang Negara
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang dikeluarkan pemerintah, sebagai pengakuan utang. Akan pembayaran dan bunganya, di masa mendatang sesuai dengan periode dari surat utang tersebut.
Obligasi
Obligasi merupakan jenis sertifikat bukti utang yang dikeluarkan suatu perusahaan atau instansi tertentu. Dimana mereka berjanji akan melakukan pembayaran utang beserta bunganya pada akhir periode, yang mana telah ditentukan di awal.
Commercial Paper

Commercial paper merupakan surat berharga jangka pendek, yang adalah utang tanpa jaminan. Surat berharga ini biasanya dikeluarkan sebuah perusahaan, bukan bank yang penjualannya dilakukan melalui bank atau perusahaan efek dalam waktu pendek, dengan sistem diskonto.
Baca Juga: 9 Jenis Surat Berharga Adalah Sebagai Berikut
Penting untuk anda ketahui bahwa salah satu unsur surat berharga ialah pembawa hak. Dalam hal tersebut, hak guna dapat menuntut sesuatu kepada pihak debitur surat berharga. Hal tersebut berarti hak akan terus ada pada akta surat berharga. Bila surat hilang, maka hak akan hilang juga. Misalnya, bila uang kertas hilang, maka anda tak dapat meminta uang kertas baru kepada Bank Indonesia. Unsur lainnya adalah mudah dijual belikan. Tujuan lain dari penerbitan surat berharga yakni demi memenuhi prestasi pembayaran sejumlah uang.