Pada era yang serba mudah ini, perusahaan perbankan dan fintech berinovasi dengan memperluas layanan dan produknya hingga ke kawasan syariah. Hal ini dilakukan berdasarkan pentingnya produk dan layanan syariah, dapat disebut sebagai pinjol syariah. Tidak semua layanan pinjam meminjam dilakukan dengan cara yang tradisional atau bisa disebut dengan konvensional.
Baca Juga: Latar Belakang Perang Rusia vs Ukraina, Peringatan Putin Untuk Dunia
Salah satu produk yang umum ditawarkan adalah produk pinjaman. Bagi bank, produk dan jasa pinjam dan meminjam uang bukanlah hal yang asing, baik yang berbasis syariah maupun konvensional. Namun, untuk perusahaan fintech yang sering melayani secara online, pinjaman sering ditawarkan sebagai aturan praktis dan jarang berbasis syariah.
Walaupun dengan berbasis syariah, Anda dituntut harus lebih cermat dalam memilih lembaga keuangan. Kini pinjol syariah juga sudah terdaftar resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat membantu Anda. Seperti yang Anda ketahui jika sudah terdaftar oleh lembaga OJK maka dapat dipastikan lembaga itu resmi dan aman, Anda sudah dapat mempercayainya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dalam sebuah Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN/MUI/II/2018 mengenai Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah menyatakan, layanan pembiayaan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam adalah menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan jasa finansial berdasar prinsip syariah yang menghubungkan dan menyatukan pemberi dan penerima suatu pembiayaan dengan melakukan akad atau kesepakatan melalui media elektronik dan jaringan internet.
Oleh karena itu, dapat dikatakan juga bahwa penawaran layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (pinjol syariah) ini jangan sampai ada yang namanya pertentangan dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Misalnya, terhindar dari riba artinya suku bunga bank, gharar yaitu ketidakpastian, maysir artinya spekulasi tadlis atau penipuan, dharar atau sesuatu yang bahaya, shulm yang artinya ketidakadilan, dan haram yang jelas sangat tidak boleh.
Hanya sedikit perusahaan fintech yang menawarkan produk yang sesuai dengan pedoman syariah. Bagi Anda yang ingin pinjam uang syariah secara online, berikut beberapa perusahaan fintech dengan prinsip syariah yang berada di bawah pengawasan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
10 Pinjol Syariah yang Resmi Terdaftar di OJK

Pinjol syariah yang sudah terdaftar telah sesuai dengan syariat Islam
Pinjol syariah adalah jalan pintas untuk pinjaman Muamalat yang sudah ada sejak dahulu. Pinjol syariah memiliki dasar hukum islam untuk pembiayaan segala keperluan yang Anda butuhkan.
Pinjol syariah yang sudah terdaftar di OJK dapat memberi Anda jalan dan peluang yang membantu dan memudahkan Anda dalam segala proses pelaksanaan transaksi, mulai mengajukan pinjaman, pengembalian pinjaman yang sudah sesuai dengan tenor.
Berikut 10 daftar pinjol syariah yang sudah resmi memiliki izin dan sudah terdaftar oleh OJK yaitu:
PT Investree Radhika Jaya (Investree)
Investree memiliki izin usaha konvensional dan berbasis syariah. Khususnya bagi yang bergerak di bidang syariah, fintech loan ini menawarkan pinjaman pembiayaan syariah yang merupakan pinjaman usaha dengan tagihan sebagai jaminan.
Anda akan menerima nilai invoice maksimal 80 persen. Nilai dari pembayaran maksimum adalah Rp 2 miliar. Sedangkan jangka waktu atau term pembayarannya adalah 30 hari sampai dengan 180 hari.
Misalnya, tagihan bisnis Anda adalah Rp 2 miliar sebagai dasar pinjaman. Kemudian Anda bisa mendapatkan pinjaman sekitar Rp 1,6 miliar.
Syarat dan ketentuan adalah a) perusahaan berbentuk PT atau berbentuk berupa CV; b) aktif minimal 1 tahun; c) mempunyai hubungan bisnis dengan perusahaan terkemuka (misalnya Tbk, BUMN, perusahaan multinasional dan organisasi pemerintah); d) tempat tinggal tetap di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Jawa Tengah; e) omset tahunan minimal atau total dari aset adalah Rp 2,5 miliar; f) melengkapi dokumen yaitu berupa pendirian badan hukum bisnis, nomor identifikasi pajak, laporan keuangan, rekening giro, catatan bisnis, dokumen lain yang harus berkaitan dengan faktur.
PT Ammana Fintech Syariah (Ammana.id)
Pinjol syariah yang satu ini menawarkan pinjaman haji dengan tenor 3 tahun saja. Perlu Anda ketahui bahwa syarat dari pinjaman haji di sini, Anda hanya perlu memenuhi isi formulir ketika sedang melakukan pengajuan online di aplikasi Ammana. Setelah itu Anda tingkah melengkapi dokumen misalnya, KTP dan Kartu Keluarga (KK).
PT Alami Fintek Sharia (Alami)
Jika Anda sudah memahami investree, maka fintech Alami ini memberi pelayanan invoice financing. Terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu a) badan usaha PT atau CV; b) semua sektor industri kecuali tembakau, alcohol, minuman keras dan makanan haram; c) beroperasi minimal 1 tahun; e) menyerahkan laporan keuangan, rekening Koran, dokumen pembayaran, pendirian usaha yang sah, NPWP, faktur pajak dan dokumen lain yang disebutkan dalam kontrak.
PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah)
Dana syariah fokusnya hanya pada pembiayaan atau pinjaman yang khusus properti saja. Misalnya berfokuskan hanya pada property saja, fokus hanya pada prasarana, fokus hanya pada lahan atau unit terjual dan hanya berfokus pada jual beli rumah saja.
PT Duha Syariah (Duha Syariah)

Bagi yang lebih suka berbelanja online, bisa menjangkau pinjaman syariah melalui aplikasi Duha Syariah. Namun, pinjaman tersebut tidak dapat digunakan untuk membeli produk halal saja. Alkohol, makanan non-halal tidak dilarang.
Limit pinjaman maksimal Rp 20 juta dengan pilihan 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan. Terdapat juga layanan pinjaman untuk perjalanan umrah dan wisata Halal. Batas maksimum pinjaman adalah Rp 30 juta. Jangka waktu pembayaran 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan.
PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)
Pinjol syariah yang satu ini khusus menawarkan layanan kredit modal kerja dan melibatkan sistem rantai pembayaran bisnis usaha. Pelaku usaha yang dimaksud adalah pemilik toko, pemasok, agen yang sudah terverifikasi khusus. Dalam kegiatan usahanya, pinjol syariah yang satu ini menggunakan kesepakatan jual beli dengan mudharabah dan murabahah.
PT Ethis Fintech Indonesia (Ethis)
Untuk Ethis ini, memberi penawaran layanan pinjaman khusus untuk Anda yang ingin menjalankan proyek. Khusus berbagai jenis proyek pembangunan, perumahan, infrastruktur, serta UKM. Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Ethis, Ethis menjalankan semua dengan akad atau kesepakatan yang berupa musyawarah, wakalah dan wakalah bi al-ujrah.
PT Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost)
Dalam Kapital Boost, Anda dapat melakukan pinjaman pembelian barang barang untuk jangka pendek tanpa harus menggunakan agunan. Pinjaman lain yang ditawarkan hingga Rp 2 miliar dan tenor sampai dengan 12 bulan. Agar dapat cair, dijanjikan 714 hari setelah terverifikasi.
Berikut syarat dan ketentuannya yaitu: a) usaha berbadan hukum CV atau PT; b) berdomisili di jabodetabek dan bandung; c) minimal 1 tahun operasi; d) ada permintaan untuk bekerja dari majikan; e) penjualan tahunan lebih dari Rp 1 miliar; dan f) arus kas yang positif dalam 12 bulan terakhir.
PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitu Syariah)
Berdasarkan informasi dari OJK, Papitu Syariah memberi penawaran khusus yaitu berupa pinjaman PapiFund dan dengan limit Rp 50 juta. Dengan tenor yang diberikan dapat dikatakan panjang sampai dengan 36 bulan.
Ini dia syarat dan ketentuan Papitu Syariah, barangkali Anda berminat: a) harus sudah bekerja di perusahaan apapun yang telah bekerja sama dengan Papiti Syariah; b) domisili di Indonesia dan harus warga Negara Indonesia; c) memiliki pengalaman waktu kerja selama 2 tahun; d) umur harus diatas 21 tahun atau sudah menikah.
PT Berkah Fintech Syariah (Fintech Syariah)
Pinjol syariah yang ini (Fintech Syariah) memberikan penawaran terbaiknya untuk pembayaran biaya pendidikan, biaya rumah sakit, perjalanan umrah dan yang lainnya. Semua tetap berdasarkan prinsip dan pedoman syariat islam. Tentunya Anda dapat mempercayainya karena sudah terdaftar oleh lembaga OJK. Jadi Anda tidak perlu takut dan khawatir.
Baca Juga: Tips Memulai Investasi Aset Kripto Bitcoin, Agar Selalu Untung
Demikian 10 daftar dari pinjaman online syariah yang sudah terdaftar di lembaga resmi OJK. Semoga bermanfaat untuk Anda yang masih menimbang berbagai keraguan melakukan pengajuan pinjaman online secara syariah. Jadi apakah Anda memiliki minat untuk melakukan pengajuan pinjaman online secara syariah? Solusi yang sudah ditawarkan cukup beragam dan Anda dapat menyesuaikan semuanya berdasarkan dengan kebutuhan Anda.