Pinjol ilegal belakangan ini sedang marak-maraknya, sehingga hal tersebut sangat meresahkan. Dengan mengiming-imingkan kemudahan untuk masyarakat yang memerlukan tambahan dana secara cepat tanpa harus melakukan proses tatap muka, mendorong masyarakat tergiur. Tetapi rayuan tersebut justru mendorong masyarakat terjebak dalam pinjaman online ilegal menerima perlakuan yang tidak etis, bahkan teror kini ditagih oleh pinjol ilegal. Menjamurnya pinjaman online ilegal diakibatkan kurangnya literasi serta kondisi perekonomian masyarakat. Sebelum menentukan untuk menggunakan pinjaman online, alangkah lebih baiknya Anda mengetahui beberapa informasi yang akan in-finance berikan.
Baca juga: Manfaat dan Dampak Buruk Pinjaman Online
Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Pinjaman online atau pinjol yang ilegal kerap sekali meresahkan masyarakat yang sering kali keberadaannya menjaring di sosial media. Dan kurangnya pemahaman tentang peraturan yang berlaku tentang pinjol, tidak sedikit yang terperangkap pinjol ilegal. Nah berikut inilah ciri-cirinya:
-
Pinjol Ilegal Tidak terdaftar di OJK
Tak sesuai dengan peraturan hukum maupun perundang-undang yang berlaku, keberadaan pinjaman online ilegal membuat masyarakat bingung untuk membedakan mana pinjol ilegal dengan legal. Pinjol ilegal sendiri tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itulah, pentingnya untuk Anda mencari informasi perusahaan pinjol tersebut, agar memastikan pinjol itu legal atau ilegal.
-
Pesan Spam
Pinjaman online ilegal sering kali melakukan penawaran melalui SMS spam atau pesan singkat di WhatsApp. Nah jika Anda mendapatkan pesan spam tersebut dapat dipastikan itu adalah cara pinjaman online ilegal untuk menarik hati para calon nasabah melalui database yang sudah mereka dapatkan. Cara ini agar tidak transparan sifatnya, sebab mereka menghindari tingkat keamanan komunikasi serta informatika.
-
Besarnya Bunga Pinjol Ilegal
Bunga pinjaman yang sangat tinggi, dapat mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Membayangkannya saja sudah bisa Anda menerka-nerka jika itu tidak masuk diakal. Karena menurut Jasa Otoritas Keuangan (OJK) bunga fintech peer to peer lending maupun pinjol di kisaran 0,3 persen hingga 0,46 persen per harinya. Pinjol ilegal akan meraih keuntungan yang sangat besar melalui bunga yang diterima, sehingga ada baiknya Anda memahami lebih mendalam tentang bunga pinjaman tersebut. Agar memastikan pinjol tersebut menjelaskan secara transparan tentang besaran fee pinjaman.
-
Akses Data yang Berlebihan
Pinjaman online ilegal akan berussha untuk mengakses data pinjaman yang berlebihan, dimana mereka akan mencari informasi akar biografi peminjam. Yang dimulai dari akun Facebook, Twitter, Instagram dan lain-lain. Meminta akses semua data handphone Anda yang akan digunakan untuk meneror peminjam. Sehingga jangan sampai hal ini terjadi, jika tidak data pribadi Anda akan tersebar ke kerabat dan keluarga.
-
Penagihan yang Tidak Beretika
Biasanya penagihan tersebut berupa kata-kata yang menyakitkan pada saat penagihan melalui telepon serta mengancam keselamatan pihak peminjam. Melakukan penagihan yang berupa teror, intimidasi serta pelecehan tidak dibenarkan oleh Undang-Undang yang berlaku. Dan biasanya admin akan menagih pinjol ilegal dengan mengirim pesan teror untuk menjatuhkan mental para nasabahnya yang jatuh tempo peminjamannya.
-
Identitas Kantor yang Tidak Valid
Tidak memiliki pelayanan pengaduan serta identitas kantor yang valid. Berbeda halnya dengan prosedur perusahaan dibawah naungan OJK yang melayani nasabah selama 24 jam melalui customer service yang tersedia. Pinjaman online ilegal tidak terdaftar maupun tidak memiliki izin dari OJK, sebab keberadaan kantor pinjol ilegal tidak valid.
-
Peraturan yang Tidak Sesuai
Peraturan yang dibuat oleh pinjaman online ilegal akan bertolak belakang sama kesepakatan di awal, sehingga hal ini membuat peminjam yakin melakukan pinjaman terhadap pinjaman online ilegal. Jangka waktu pelunasan pun sangat singkat tidak sesuai dengan kesepakatan pertama. Pinjaman online ilegal khawatir akan adanya keterlambatan pembayaran maupun jatuh tempo. Maka karena itulah, mereka melakukan penagihan di luar kesepakatan dengan pihak peminjam.
Maka dari itu Anda harus waspada terhadap pinjaman ilegal, sebab keberadaannya yang menjaring di sosial media. Demi mendukung tingkat literasi yang masih rendah di Indonesia agar masyarakat dapat memfilter iklan tentang pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab.
Data OJK Sebanyak 102 Perusahaan Fintech Memiliki Izin

Setelah Anda mengetahui ciri-ciri pinjaman ilegal, selanjutnya sebelum memilih melakukan transaksi pinjaman secara online, masyarakat harus memastikan penyelenggara pinjol tersebut apakah sudah berada dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, Anda harus pastikan untuk melakukan pinjaman dana dari fintech lending yang terdaftar di OJK, untuk meminimalisir risiko-risiko yang tidak diinginkan.
Dan pembaharuan terakhir yang dilakukan di 29 Januari yang lalu, terdapat 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending maupun fintech lending yang berizinkan OJK. Dan dilansir dari website resmi OJK terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Komunal Finansial Indonesia dari Komunal menjadi Kominal P2P yang diantaranya yaitu:
- Danamas
- PT Pasar Dana Pinjaman
- Investree, PT Investree Radhika Jaya
- Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek
- Boost, PT Creative Mobile Adventure
- Toko Modal, PT Toko Modal MItra Usaha
- Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
- Mau Cash, PT Astra Welab Digital Arta
Tiga Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
-
Website Langsung dari OJK
Akses halaman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx Buka laman OJK di www.ojk.go.id, selanjutnya pilih menu IKNB, dan kemudian pilih Finctech. Di halaman tersebut Anda dapat melihat pengumuman tentang daftar penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan sudah mengantongi izin usaha dari OJK. Pastikan untuk melihat pengumuman yang sudah dirilis paling update dengan tujuan untuk mendapatkan informasi layanan legal yang terbaru.
-
WhatsApp OJK
Anda juga dapat mencetak legalitas pinjaman online melalui WhatsApp (WA) yang resmi dari OJK, berikut inilah caranya:
- Menyimpan nomor WhatsApp resmi dari OJK (081157157157), dan selanjutnya membuka aplikasi WhatsApp.
- Anda hanya perlu mengirimkan pesan di nomor kontak tersebut melalui aplikasi Whatsapp dengan mengetikkan nama layanan maupun penyedia pinjaman online yang ingin diketahui status usahanya.
- Setelah pesan tersebut dikirimkan, Anda akan mendapatkan pesan balasan dari bot yang berhasil menelusuri legalitas penyedia pinjaman online tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.
- Cara Cek Legalitas Pinjol Via E-Mail ataupun Kontak Resmi OJK
Cara Cek Legalitas Pinjaman Online melalui E-Mail maupun Kontak Resmi OJK

Cara untuk mengecek legalitas pinjol yang terakhir yaitu melalui kontak telepon resmi dari OJK di nomor 157. Tidak hanya itu saja, Anda juga dapat melakukan pengecekan dari legalitas sebuah layanan pinjaman online melalui e-mail maupun surat elektronik resmi dari OJK di alamat (waspadainvestasi@ojk.go.id).
Cara Untuk Melaporkan Pinjol Ilegal
Ketika Anda sudah terlanjur terjebak serta mendapatkan ancaman yang berupa penyebaran data oleh pinjaman ilegal, tidak perlu takut. Anda dapat melaporkan kasus tersebut kepada instansi-instansi terkait.
Baca juga: Cara Mengetahui Apakah Pinjaman Online Terpercaya Atau Tidak
-
-
- Kepolisian di situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
- OJK di Hotline (157), WA (08115715715) atau email (konsumen@ojk.go.id)
-